Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil Ditjen Pajak Haniv, Tersangka Kasus Gratifikasi
Advertisement . Scroll to see content

Pedagang Online Mulai Dipungut Pajak 1 Oktober 2026, DJP: No Drama

Kamis, 17 September 2026 - 12:15:00 WIB
Pedagang Online Mulai Dipungut Pajak 1 Oktober 2026, DJP: No Drama
DJP memastikan pungutan pajak pedagang online mulai ditarik pada 1 Oktober 2026. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Pajak Penghasilan (PPh) pedagang online atau merchant melalui marketplace akan mulai dipungut pada 1 Oktober 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan kebijakan tersebut siap dijalankan setelah sebelumnya mengalami beberapa kali penundaan.

Ketentuan pemungutan PPh merchant online ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Pada tahap awal, pemerintah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

"Nanti insya Allah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya, mereka sudah siap, kita juga sudah siap," kata Bimo di Kantor Pusat DJP, Rabu (16/9/2026).

Sebelumnya, implementasi kebijakan tersebut dijadwalkan mulai 1 Juli 2026. Namun, pelaksanaannya ditangguhkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan kesiapan sistem.

Bimo menjelaskan keputusan penundaan sebelumnya diambil oleh Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya gimana," ungkap Bimo.

Kini, DJP memastikan penundaan tidak berlanjut. Uji coba integrasi sistem dengan keempat marketplace yang ditunjuk telah berjalan dan dinyatakan siap untuk mendukung penerapan penuh pada bulan depan.

"Jadi no drama lah, nggak ada drama," tegas Bimo.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut