Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri
Advertisement . Scroll to see content

Pegawai Kemenperin hingga Bea Cukai Jadi Tersangka, Terlibat Sindikat Pendaftaran IMEI Ilegal

Jumat, 28 Juli 2023 - 18:26:00 WIB
Pegawai Kemenperin hingga Bea Cukai Jadi Tersangka, Terlibat Sindikat Pendaftaran IMEI Ilegal
Polisi membongkar kasus pendaftaran nomor IMEI ponsel ilegal (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel secara ilegal. Polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka, di antaranya ada pegawai Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai

"Kita telah melakukan satu pengungkapan kasus di bidang siber yaitu pengungkapan pendaftaran IMEI secara tanpa hak atau melawan hukum," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Selain pegawai Kemenperin dan Bea Cukai, para tersangka lainnya berasal dari pihak swasta.

"Kita sudah mengamankan 6 tersangka di antaranya pemasok device elektronic ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk yaitu inisial P, D, E, P dan semuanya adalah swasta. Kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai," kata Wahyu.

Di tempat yang sama, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi terkait masuknya data secara ilegal ke Bareskrim.

Para tersangka membuat pendaftaran IMEI tidak melewati prosedur yang sah di Kemenperin. Oknum ASN di Kemenperin berperan besar meloloskan IMEI tersebut.

"Tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisialnya F yang seharusnya di situ ada pembayaran atau segala macam," kata Adi Vivid.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1, juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut