Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Pejabat Kemendagri Tersangka Korupsi IPDN, Tjahjo: Silakan KPK Proses

Selasa, 11 Desember 2018 - 17:44:00 WIB
Pejabat Kemendagri Tersangka Korupsi IPDN, Tjahjo: Silakan KPK Proses
Mendagri Tjahjo Kumolo mempersilakan kepada KPK memproses salah satu pejabat di Kemendagri yang diduga melakukan korupsi pembangunan dua gedung di IPDN.
Advertisement . Scroll to see content

Beberapa waktu lalu, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait perkara pembangunan dua gedung IPDN di dua lokasi yang berbeda. Mereka adalah pejabat Kemendagri, pembuat komitmen pusat Adninistrasi Keuangan dan Pengelola Aset Sekretariat Tahun 2011 Dudy Jocom, Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo, dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko.

KPK menjelaskan, pada 2010 Dudy melalui kenalannya diduga menghubungi sejumlah kontraktor dan memberitahukan ada proyek pembangun IPDN. Diduga sebelum melakukan lelang, sudah ada pembagian pekerjaan pembangunan. Dengan kesepakatan PT. Adhikarya untuk Sulawesi Utara dan PT. Waskita Karya untuk Sulawesi Selatan.

KPK menduga terkait pembagian proyek itu DJ (Dudy Jocom) dan kawan-kawan meminta fee sebesar 7 persen dari kedua tersangka lainnya.

Dari kedua proyek itu, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp21 miliar. Dengan rincian Proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rpl1,18 miliar dan pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,378 miliar. Kerugian tersebut berdasarkan perhitungan dari kekurangan volume pekerjaan itu.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut