Pejabat Kementan Tolak Lunasi Tagihan Umrah SYL Rp1,7 Miliar karena Tidak Ada Anggaran
 
                 
                "Kemudian apakah Saudara selesaikan ini Rp1,7 miliar ini?" tanya Rianto.
"Jadi itu dari bulan Januari minggu ketiga Pak, saya enggak mau bayar karena enggak ada anggarannya," jawab Sukim.
"Saudara tidak membayar?" tanya Rianto.
"Karena enggak ada anggaran, saya sampaikan kepada Pak Kasdi," jawab Sukim.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, SYL diduga menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat dan badan pada Kementan.
Editor: Rizky Agustian