Pelapor Anwar Usman ke MKMK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
JAKARTA, iNews.id - Advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai melaporkan Hakim Konstitusi Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Zico sebelumnya melaporkan Anwar ke MKMK terkait gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Zico mengadukan Anwar ke MKMK karena salah satu saksi ahli Anwar yakni advokat Muhammad Rullyandi merupakan orang yang tengah berperkara di MK. Menurut Zico, hal itu melanggar prinsip kepantasan.
Lalu, Zico dilaporkan oleh Muhammad Rullyandi terkait pencemaran nama baik. Rullyandi membantah dirinya diminta secara langsung oleh Anwar Usman untuk menjadi ahli dalam sidang gugatan terkait pemberhentian Usman sebagai Ketua MK di PTUN.
Rullyandi mengaku, pada saat itu dirinya mendapat tugas dari tempatnya mengajar di Fakultas Hukum Universitas Jayabaya untuk menghadiri persidangan gugatan pengadilan PTUN Jakarta.
"Saya tidak diminta secara langsung oleh Bapak Profesor Doktor Anwar Usman, Hakim MK dalam perkara gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta,“ ujar Rullyandi di Polda Metro Jaya, Kamis (16/5/2024) malam.
Rullyandi menegaskan, pemberitaan yang menyebut dirinya diminta langsung Anwar Usman untuk menjadi saksi ahli tidak benar. Oleh karena itu, dia membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan polisi diterima dengan Nomor: STTLP/B/2628/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Terlapor (Zico) mengatakan apakah pantas seorang hakim meminta jasa sebagai ahli. Kata-kata itu tidak pas dan tidak sesuai dengan fakta yang saya sampaikan tadi, bahwa saya diminta oleh kuasa hukum Anwar Usman," ujar Rullyandi.
Rullyandi menyerahkan sepenuhnya kasus pencemaran naman baik tersebut kepada penyidik dan berharap prosesnya bisa berjalan dengan profesional. Dia yakin pihak Polda Metro Jaya dapat mengusut kasus tersebut dengan profesional.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Paman dari wakil presiden (wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka itu dilaporkan atas dugaan konflik kepentingan.
Laporan itu dilayangkan oleh advokat Zico Leonardo Simanjuntak. Zico mempermasalahkan, dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli di PTUN, Muhammad Rullyandi diajukan sebagai salah satu ahli. Padahal kata Zico, Rullyandi sedang berperkara di MK.
"Muhammad Rullyandi sedang menjadi salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Hasil Pemilihan Umum Legislatif dengan posisi sebagai kuasa dari termohon (KPU). Setidaknya, pelapor menemukan dua perkara di mana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa, dan bahkan dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut," tulis laporan Zico.
Editor: Reza Fajri