Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : CMNP Diduga Raih Konsesi Tol Cawang-Pluit Tanpa Tender, Munarman Desak Kejagung Naikkan Status ke Penyidikan
Advertisement . Scroll to see content

Pelapor Dugaan Korupsi Tol CMNP Jadi Tersangka, GPM: Suara Rakyat Dibungkam

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:44:00 WIB
Pelapor Dugaan Korupsi Tol CMNP Jadi Tersangka, GPM: Suara Rakyat Dibungkam
Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPP GPM, Sugiarto Albert (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Anshor Mu'min, terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkembangan terkini menunjukkan upaya penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif menemui jalan buntu usai pihak pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menyatakan penolakan.

Tawaran damai tersebut sebelumnya diajukan langsung oleh majelis hakim pada persidangan kedua. Langkah tersebut dinilai memungkinkan secara hukum, karena pasal dakwaan dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disangkakan kepada Anshor memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

Namun, pada agenda persidangan ketiga, kubu pelapor memutuskan menolak opsi perdamaian tersebut dan memilih melanjutkan proses perkara ke pembuktian materiil. Saat ini perkara telah memasuki sidang keempat dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa. 

Majelis hakim dijadwalkan menggelar persidangan berikutnya dengan agenda pembacaan putusan sela guna menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian saksi atau dinyatakan gugur.

GPM Nilai Ada Ancaman Partisipasi Publik

Proses hukum terhadap Anshor mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Marhaenis (DPP GPM). Organisasi kepemudaan ini menilai penindakan terhadap pelapor kasus dugaan korupsi berpotensi melemahkan partisipasi masyarakat sipil dalam pengawasan anggaran dan aset negara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut