Pelapor Dugaan Korupsi Tol CMNP Jadi Tersangka, GPM: Suara Rakyat Dibungkam
"Pasal 68 Undang-Undang Jalan dilanggar terang-terangan. Aset rakyat tidak dikembalikan, malah dikunci untuk segelintir orang. Yang harusnya diadili itu aktornya, bukan pelapornya," ujar Sugiarto.
Meski Anshor sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf secara pribadi apabila unggahannya dinilai menyinggung perasaan pelapor, kritik yang disampaikan ditegaskan murni berfokus pada advokasi fasilitas umum serta transparansi tata kelola jalan tol nasional.
Anshor telah melayangkan permohonan perlindungan kepada sejumlah instansi, mulai dari Komisi III DPR RI, Kementerian Hak Asasi Manusia, hingga Presiden Prabowo Subianto.
GPM mendesak aparat penegak hukum tetap memprioritaskan pemeriksaan dugaan kerugian keuangan negara pada perpanjangan konsesi tol tersebut agar penegakan hukum berjalan objektif dan transparan.
"Lindungi pelapor, usut aktornya. Negara jangan berkhianat," kata Sugiarto.
iNews Media Group (IMG) telah menghubungi Corporate Secretary PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, Hasyim. Meski demikian, hingga berita ini ditayangkan, Hasyim belum menjawab surat elektronik IMG.
Editor: Maria Christina