Pelapor Dugaan Korupsi Tol CMNP Jadi Tersangka, GPM: Suara Rakyat Dibungkam
Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPP GPM, Sugiarto Albert, meminta aparat penegak hukum tidak terpaku pada laporan pencemaran nama baik, melainkan menelusuri dugaan kejanggalan dalam perpanjangan konsesi Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol–Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
"Negara yang seharusnya menjadi perisai pelapor justru menghunuskan pedang kepadanya. Kami sangat menyayangkan dan menolak. Jangan sampai suara keberanian dibungkam dengan jeruji besi," tegas Sugiarto di Jakarta.
Menurut Sugiarto, perkara ini berawal dari laporan KAKI ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait amendemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) pada Juni 2020. Amendemen tersebut memperpanjang masa kelola konsesi hingga tahun 2060, padahal izin semula disebut berakhir pada Maret 2025.
Dalam rangkaian pengusutan kasus di Kejaksaan Agung melalui Jampidsus, penyidik bahkan sempat memanggil Fitria Yusuf, putri dari Jusuf Hamka. Namun di tengah proses tersebut, Anshor dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya hingga berlanjut ke pengadilan.
Desak Pengusutan Pokok Perkara
Sugiarto memandang fenomena pelaporan balik ini sebagai bentuk gugatan strategis untuk membungkam partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.