Pelapor Kamaruddin dan Deolipa Diperiksa Bareskrim Pekan Depan
Sebab, kata dia, laporannya diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. Akan tetapi, lanjut dia, Divisi Humas Polri sempat menyebut laporannya didalami Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.
"Pastinya saya belum tahu, LP di Dittipidum. Sedangkan, berita lalu Kadiv Humas katakan sedang didalami Dittipsiber. Nanti dikabari kalau sudah pasti harinya," ujarnya.
Diketahui, Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong pada 31 Agustus 2022.
Laporannya tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022. Sementara, Zakir melaporkan Kamaruddin dan Deolipa karena diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Editor: Faieq Hidayat