Pelaporan terhadap Andre Rosiade Ditolak Bareskrim
JAKARTA, iNews.id – Ketua DPP Jaringan Aktivis (Jarak) Indonesia Donny Manurung melaporkan anggota Fraksi Partai Gerindra DPR Andre Rosiade ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait tindakan Andre ikut menggerebek pekerja seks komersial (PSK) online di Padang, Sumatera Barat.
Namun, laporan itu ditolak oleh Bareskrim. Donny menyebut, Bareskrim menyebut laporan itu tidak lengkap, termasuk dari alat bukti yang digunakan sebagai dasar laporan.
"Artinya baru secara follow up saja, baru kita tadi buat. Nanti, kita disuruh sertakan pembuktian (alat bukti) secara rinci. Percakapan, pesan, video dan berkas seperti apa, itu belum kita bawa sepenuhnya," kata Donny di Bareskrim Polri, Senin (10/2/2020).
Dia mengaku akan berkoordinasi dengan jaringannya di Padang untuk melengkapi apa yang diminta polisi. Donny mengaku akan tetap melaporkan Andre karena tidak semestinya tidak turut menggerebek.
Andre, kata dia, diduga melanggar Pasal 55 jo Pasal 56, Pasal 296 jo Pasal 310 dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurutnya, kasus tersebut seharusnya masuk ke dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), baik penjual, penyedia dan pembeli bisa dipidanakan. Namun, Andre ditudingnya sengaja memesan kamar untuk menjebak.
Andre memicu kontroversi setelah bersama polisi menggerebek PSK di sebuah hotel, Padang, Sumatera Barat, Minggu (26/1/2020). Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni PSK berinisial NN (26)dan seorang muncikari, AS (24).
Selain itu, polisi menyita barang bukti uang Rp750.000, ponsel milik pelaku dan alat kontrasepsi yang belum terpakai. Majelis Kehormatan Partai Gerindra memastikan untuk memanggil Andre terkait penggerebekan itu.
"Andre Rosiade akan diminta klarifikasi besok semua hal terkait kejadian di Sumatera Barat oleh Majelis Kehormatan Gerindra," kata Dasco.
Editor: Zen Teguh