Pemasok Sabu ke Nunung Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas Bogor
Kendati demikian dia enggan menjabarkan penangkapan itu. Untuk informasi lebih lanjut, dia menyerahkan kepada Argo Yuwono.
Argo menegaskan, saat ini polisi masih memeriksa tersangka E guna mengetahui jaringan penjualan narkotika itu. ”E ditangkap pada Minggu (21/7/2019) lalu sekitar pukul 11.00 WIB,” katanya.
Nunung beserta suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang. Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka Tabu.
Saat melakukan penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu. Kemudian, sedotan plastik, sendok sabu, dan satu botol plastik untuk bong memakai sabu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Zen Teguh