Pembebasan Pegi Setiawan Jadi Harapan Baru bagi 7 Terpidana Kasus Vina
"Sebagai dasar untuk mengambil keputusan mempidanakan seseorang," kata Dedi.
Pembebasan Pegi Setiawan memberikan harapan baru bagi tujuh terpidana lainnya. Dengan adanya perhatian dan dukungan yang terus mengalir, Dedi berharap bahwa kasus ini akan ditangani dengan lebih adil dan transparan. Keputusan praperadilan yang berpihak pada Pegi menunjukkan bahwa ada peluang bagi terpidana lainnya untuk mendapatkan keadilan yang layak.
"Pembebasan ini adalah langkah awal yang penting. Kami berharap kepolisian dan semua pihak terkait akan bekerja keras untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi semua yang terlibat," kata Dedi.
Polda Jabar sebelumnya menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.
Berdasarkan surat berita tugas dan surat berita penyidikan tersebut, Polda Jabar kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang narapidana.
Selanjutnya, pada 21 Mei 2024, penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, pimpinan dan peserta gelar sepakat hh untuk menetapkan saudara Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti yang cukup," kata tim kuasa hukum Polda Jabar.
Pegi Setiawan akhirnya bebas setelah memenangkan gugatan praperadilan terkait kasus pembunuhan Vina di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq