Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dulu Dukun Hebat, sekarang Tobat!
Advertisement . Scroll to see content

Pemeluk Hindu Dilarang Berdoa di Candi Ijo, Menag Minta Jajaran Proaktif Fasilitasi Peribadatan

Kamis, 11 Mei 2023 - 11:59:00 WIB
Pemeluk Hindu Dilarang Berdoa di Candi Ijo, Menag Minta Jajaran Proaktif Fasilitasi Peribadatan
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan semua warga negara berhak untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya. (dok. Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara, Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija saat ini telah menindaklanjuti permasalahan ini. Pihaknya telah melakukan pendataan ulang terhadap candi-candi Hindu di Indonesia yang masih dipergunakan oleh umat Hindu untuk kegiatan keagamaan dengan melibatkan perangkat di daerah dan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud RI.

“Sesuai arahan Menteri Agama, kita telah tindak lanjuti dengan upaya penyelesaian jangka panjang. Data ini akan menjadi acuan regulasi dan akan disosialisasikan kepada umat, agar tidak ada kesalahpahaman lagi,"katanya.

Terakhir, ia juga mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak saling menyebarkan ujaran provokasi khususnya di media sosial terkait kejadian di Candi Ijo.

“Hal ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, karena beribadah di Candi Hindu adalah bagian dari hak yang dijamin undang-undang, namun Balai Pelestarian Kebudayaan selaku pengelola candi tentu memiliki regulasi yang wajib kita patuhi,"tuturnya. 

Diketahui, beredar video curhatan perempuan pemeluk Hindu yang mengaku ditolak masuk ke Candi Ijo, Sleman, Yogyakarta, untuk beribadah. Video yang diunggah oleh akun TikTok @zanzabella666 itu kemudian viral, Senin (8/5).

Saat hendak masuk untuk bersembahyang, juru kunci Candi Ijo mengatakan bahwa lokasi tersebut bukan tempat beribadah namun cagar budaya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut