Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Tewas Banjir Asia Tembus 1.300 Orang, Indonesia dan Sri Lanka Terbanyak
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Longgarkan Larangan Masuk WNA, Simak Kriterianya

Selasa, 09 Februari 2021 - 20:54:00 WIB
Pemerintah Longgarkan Larangan Masuk WNA, Simak Kriterianya
Pemerintah mulai memperbolehkan WNA masuk ke Indonesia. (Foto: iNews.id/Bagus Alit)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu WNA dan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke dalam negeri tetap diimbau agar melanjutkan karantina secara mandiri selama 14 hari.

“Khususnya setelah hasil test PCR ulang kedua telah keluar sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan,” ujarnya.

Wiku mengatakan aturan ini akan  digunakan seterusnya dengan waktu yang ditentukan  kemudian. Dia mengatakan aturan terkait pelaku perjalanan dari luar negeri sebelumnya selalu diperbarui setiap dua minggu.

Penetapan kebijakan ini diharapkan mengurangi kebingungan di masyarakat terkait kebijakan yang berlaku.

“Namun ke depannya tidak menutup kemungkinan bahwa kebijakan ini dapat berubah seiring keadaan covid-19 terkini. Sehingga evaluasi akan dilakukan setiap dua minggu sekali,” ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut