Pemerintah Longgarkan Larangan Masuk WNA, Simak Kriterianya
Selain itu WNA dan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke dalam negeri tetap diimbau agar melanjutkan karantina secara mandiri selama 14 hari.
“Khususnya setelah hasil test PCR ulang kedua telah keluar sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan,” ujarnya.
Wiku mengatakan aturan ini akan digunakan seterusnya dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dia mengatakan aturan terkait pelaku perjalanan dari luar negeri sebelumnya selalu diperbarui setiap dua minggu.
Penetapan kebijakan ini diharapkan mengurangi kebingungan di masyarakat terkait kebijakan yang berlaku.
“Namun ke depannya tidak menutup kemungkinan bahwa kebijakan ini dapat berubah seiring keadaan covid-19 terkini. Sehingga evaluasi akan dilakukan setiap dua minggu sekali,” ucapnya.
Editor: Rizal Bomantama