Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menpar Targetkan 17,6 Juta Kunjungan Wisman ke Indonesia di 2026
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Longgarkan Larangan Masuk WNA, Simak Kriterianya

Selasa, 09 Februari 2021 - 20:54:00 WIB
Pemerintah Longgarkan Larangan Masuk WNA, Simak Kriterianya
Pemerintah mulai memperbolehkan WNA masuk ke Indonesia. (Foto: iNews.id/Bagus Alit)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 terkait pelaku perjalananan dari luar negeri. Dalam SE itu pemerintah melonggarkan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Adisasmito menyebut WNA yang memegang visa dan izin tinggal sudah diperbolehkan masuk ke Indonesia. Ketentuan ini disesuaikan dengan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020.

“WNA sudah diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan syarat merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020. Pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement. Dan WNA dengan pertimbangan atau izin  khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga,” katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Kemudian kewajiban karantina akan dikecualikan bagi WNA bagi pemegang visa diplomatik dan dinas terkait kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.

“Dan juga WNA dengan skema travel corridor arrangement. Perlu ditekankan bahwa mekanisme masuk ke wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut