Pemerintah Rampungkan DIM RUU TPKS, Wamenkumham: Ini Merupakan Terobosan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah rampung menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) naskah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Wakil Menkumham Eddy Hiariej menjelaskan cepat rampungnya DIM RUU TPKS karena tim pemerintah sudah beberapa kali melakukan konsinyering dengan Badan Legislasi DPR.
“Pemerintah dan DPR punya frekuensi yang sama. Sebelum pengesahan DPR, kami (tim pemerintah) sudah enam kali melakukan konsinyering beberapa kali dengan Badan Legislasi DPR. Ini kenapa kita bisa melakukan penyusunan DIM secara cepat," ujar Eddy, Sabtu (12/2/2022).
"Sebenarnya pemerintah mempunyai waktu 2 bulan setelah menerima RUU TPKS dan nasakah akademik namun DIM pemerintah sudah rampung, ini merupakan terobosan," tambahnya.
Eddy melanjutkan, dalam DIM pemerintah mengupayakan berbagai substansi penyempurnaan terhadap RUU TPKS yang telah disusun DPR. Mulai dari terobosan terkait pengaturan ketentuan pidana yang kini mencakup 7 jenis kekerasan seksual hingga hukum acara.
“Kita sudah mengonstruksikan hukum acara yang memang kemudian lebih mudah dari segi pembuktian, dari segi proses, dan lain sebagainya. Dalam RUU TPKS ini soal hak korban seperti perlindungan dan pemulihan dipenuhi," kata Wamenkumham.
Sementara itu, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan rampungnya DIM RUU TPKS merupakan hasil kerja kolektif dan kolaboratif tim pemerintah dengan DPR. Proses ke DPR katanya akan melibatkan semua komponen pemerintah untuk mengawal.
Jaleswari mengatakan, sebelumnya tercatat proses pembahasan RUU TPKS telah bergulir sejak tahun 2016 dan telah dilakukan percepatan pada tahun 2021.
“Kantor Staf Presiden pada April 2021 membentuk Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU TPKS (Gugus Tugas) yang dikomandoi oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan berkeanggotaan perwakilan dari Kantor Staf Presiden, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Gugus Tugas ini dibentuk untuk percepatan proses pengesahan karena saat ini terjadi kedaruratan kekerasan seksual," katanya.
Editor: Reza Fajri