Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tiga Bos Petro Energy Dituntut Hari Ini dalam Kasus Kredit Fiktif LPEI
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Tak Batasi Akses Medsos saat Sidang Sengketa Hasil Pilpres di MK

Kamis, 13 Juni 2019 - 07:00:00 WIB
Pemerintah Tak Batasi Akses Medsos saat Sidang Sengketa Hasil Pilpres di MK
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tidak akan membatasi akses ke sejumlah fitur media sosial (nedsos) saat sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Renacanya, sidang dimulai pada pada Jumat (14/6/2019).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengimbau kepada masyarakat pengguna medsos turut bertanggung jawab menjaga situasi kondusif. Jangan menyebarkan berita bohong, apalagi dalam bentuk gambar dan video yang direkayasa.

"Kita pemerintah tidak melakukan pembatasan kalau memang tidak signifikan memengaruhi masyarakat," ujar Rudiantara usai acara pisah sambut anggota Dewan Pers Periode 2016-2019 dengan Periode 2019-2022 di Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019) malam.

Dia mengatakan, URL per hari yang digunakan menyebarkan konten hoaks maupun negatif terkait aksi 22 Mei serta hasil pengumuman KPU pada 21-23 Mei mencapai 600-700 konten per hari sehingga dilakukan pembatasan. Sementara mulai 24 Mei 2019 URL yang digunakan menurun sekitar 300 konten dalam sehari dan kini terus menurun hingga sekitar 100 konten.

Menurutnya, jika konten hoaks masih di sekitar angka tersebut pada saat sidang di MK berlangsung, pembatasan fitur medsos dinilai tidak perlu dilakukan.

"Tanggal 22 Mei itu, hoaks yang beredar banyak URL-nya, artinya kanal yang dipakai penyebaran hoaks kan macam-macam yang kita kenali. Ada hasut dan berita bohong yang berkiatan dengan hasil pengumuman dari KPU kontennya," ucapnya.

Pantauan Kominfo terhadap hoaks di medsos antara lain memanfaatkan mesin AIS, untuk mendeteksi sebaran dan jumlah konten. Sementara keputusan pembatasan medsos, seperti Mei lalu, merupakan hasil koordinasi dengan beberapa kementerian lain, salah satunya Kemenko Polhukam.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut