Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Haji 2019, Ini Perinciannya
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440 Hijriah/2019 Masehi. Keppres Nomor 8 Tahun 2019 itu mulai diundangkan per Kamis (14/3/2019) ini.
Regulasi tersebut diterbitkan setelah Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 4 Februari lalu. Dalam keppres itu, diatur BPIH untuk calon jamaah haji reguler dan BPIH untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).
Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag, Maman Saepulloh mengatakan, setelah terbitnya Keppres Nomor 8/2019, para calon jamaah haji tinggal melunasi BPIH. Uang tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, baik secara tunai atau nontunai.
“Pelunasan tahap pertama akan berlangsung pada 19 Maret–15 April 2019 dan tahap kedua 30 April-10 Mei 2019. Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah,” kata dia melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Maman menjelaskan, Ditjen PHU Kemenag sudah merilis daftar nama calon jamaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1440 H/2019. Calon jamaah haji yang meninggal setelah ditetapkan, berhak melakukan pelunasan dan bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan.