Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menhaj Ajukan Tambahan Rp1,7 Triliun untuk Kenaikan Biaya Penerbangan Haji
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Haji 2019, Ini Perinciannya

Kamis, 14 Maret 2019 - 22:45:00 WIB
Pemerintah Terbitkan Keppres Biaya Haji 2019, Ini Perinciannya
Jamaah haji melakukan tawaf di Masjid al-Haram, Makkah. (ilustrasi). (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440 Hijriah/2019 Masehi. Keppres Nomor 8 Tahun 2019 itu mulai diundangkan per Kamis (14/3/2019) ini.

Regulasi tersebut diterbitkan setelah Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 4 Februari lalu. Dalam keppres itu, diatur BPIH untuk calon jamaah haji reguler dan BPIH untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).

Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag, Maman Saepulloh mengatakan, setelah terbitnya Keppres Nomor 8/2019, para calon jamaah haji tinggal melunasi BPIH. Uang tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, baik secara tunai atau nontunai.

“Pelunasan tahap pertama akan berlangsung pada 19 Maret–15 April 2019 dan tahap kedua 30 April-10 Mei 2019. Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah,” kata dia melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Maman menjelaskan, Ditjen PHU Kemenag sudah merilis daftar nama calon jamaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1440 H/2019. Calon jamaah haji yang meninggal setelah ditetapkan, berhak melakukan pelunasan dan bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan.

Berikut ini daftar besaran BPIH 1440 H/2019 untuk calon jamaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh: Rp30.881.010
2. Embarkasi Medan: Rp31.730.375
3. Embarkasi Batam: Rp32.306.450
4. Embarkasi Padang: Rp32.918.065
5. Embarkasi Palembang: Rp33.429.575
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp34.987.280
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi): Rp34.987.280
8. Embarkasi Solo: Rp36.429.275
9. Embarkasi Surabaya: Rp36.586.945
10. Embarkasi Banjarmasin: Rp37.885.084
11. Embarkasi Balikpapan: Rp38.259.345
12. Embarkasi Lombok: Rp38.454.405
13. Embarkasi Makassar: Rp39.207.741

Berikut ini daftar besaran BPIH 1440 H/2019 TPHD per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh: Rp66.645.504
2. Embarkasi Medan: Rp67.363.504
3. Embarkasi Batam: Rp67.905.304
4. Embarkasi Padang: Rp68.363.504
5. Embarkasi Palembang: Rp68.566.804
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp69.963.504
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi): Rp69.963.504
8. Embarkasi Solo: Rp71.163.504
9. Embarkasi Surabaya: Rp71.492.104
10. Embarkasi Banjarmasin: Rp72.118.504
11. Embarkasi Balikpapan: Rp72.243.504
12. Embarkasi Lombok: Rp72.523.504
13. Embarkasi Makassar: Rp73.543.504

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut