Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri UMKM Ungkap Masih Ada Oknum Nakal Minta Agunan untuk KUR
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Ubah Aturan KUR 2026: Bunga Flat 6%, Pengajuan Bisa Tanpa Batas

Selasa, 18 November 2025 - 08:22:00 WIB
Pemerintah Ubah Aturan KUR 2026: Bunga Flat 6%, Pengajuan Bisa Tanpa Batas
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan atur baru KUR 2026 di mana bunga flat 6 persen dan bisa diajukan tanpa batas. (Foto: Isra Triansyah)
Advertisement . Scroll to see content

“Untuk sektor produksi, sektor pertanian, sektor perdagangan untuk ekspor itu tidak dibatasi, jadi itu bisa terus ditarik kembali,” ungkapnya.

Selain itu, KUR untuk kredit investasi industri padat karya juga tetap dilanjutkan. Pemerintah meminta Kementerian Perindustrian dan Kementerian UMKM untuk mempercepat penyaluran pada sektor-sektor tersebut.

Airlangga juga menyinggung perkembangan tiga skema Kredit Program Perumahan (KPP) yang sejak dua bulan terakhir mulai dijalankan pemerintah. Pada 2026, implementasi KPP akan semakin didorong, terutama melalui percepatan kesiapan penyaluran oleh perbankan.

“KPP ini juga akan didorong untuk implementasinya ditingkatkan, karena ini baru dalam dua bulan. Kemudian kami minta ke depan ini juga akan disiapkan, terutama kesiapan perbankannya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa anggaran KPP tidak termasuk dalam pagu KUR Rp300 triliun. Pemerintah menyiapkan tambahan Rp130 triliun untuk pembiayaan perumahan, yang akan menjadi skema terpisah. Untuk tahap awal, target penyaluran mencapai Rp28 triliun pada kuartal I-2026.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut