Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Ketua RT Hias Jalan Perumahan Penuh Bunga, Kini Jadi Ajang Swafoto
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Ubah Aturan KUR 2026: Bunga Flat 6%, Pengajuan Bisa Tanpa Batas

Selasa, 18 November 2025 - 08:22:00 WIB
Pemerintah Ubah Aturan KUR 2026: Bunga Flat 6%, Pengajuan Bisa Tanpa Batas
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan atur baru KUR 2026 di mana bunga flat 6 persen dan bisa diajukan tanpa batas. (Foto: Isra Triansyah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan hasil rapat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM. Nantinya, bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk tahun 2026 akan flat 6 persen dan bisa diajukan tanpa batas.

Menurut Airlangga, pemerintah tetap mempertahankan tiga kategori KUR pada 2026, yakni KUR di bawah Rp10 juta (Super Mikro), KUR tanpa agunan di bawah Rp100 juta, dan KUR kecil Rp100 juta hingga Rp500 juta. 

Pemerintah menyiapkan pagu penyaluran sebesar Rp300 triliun dengan bunga tetap 6 persen.

“Dalam kebijakan itu dilanjutkan bahwa KUR itu ada tiga level yaitu KUR yang di bawah Rp10 juta, kemudian Super Mikro, kemudian KUR yang di bawah Rp100 juta tanpa agunan, kemudian KUR kecil yang Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta. Total anggaran yang disiapkan adalah Rp300 triliun, kemudian bunganya fix 6 persen,” ujar Airlangga.

Ia menuturkan, kebijakan baru untuk 2026 menetapkan single tarif bunga sebesar 6 persen, menggantikan pengaturan sebelumnya yang membatasi jumlah pengajuan ulang KUR. 

Dengan skema baru ini, terutama untuk sektor produksi, termasuk pertanian dan perdagangan berorientasi ekspor, debitur dapat kembali menarik KUR tanpa batas frekuensi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut