Pemikiran Islam Dinilai Lestarikan Kebinekaan, MUI: Selalu Berikan Panduan ke Arah Benar
Dia menjelaskan di sejumlah wilayah terutama Jawa dan Minangkabau terdapat benturan antara hukum Islam dengan hukum adat, terutama di bidang hukum kewarisan dan hukum tanah.
Secara substatif, hukum Islam telah berada dalam lima level penerapan. Yang pertama tentang masalah-masalah hukum kekeluargaan, seperti perkawinan, perceraian, dan kewarisan telah diadopsi dalam hukum nasional. Yang kedua, urusan-urusan ekonomi dan keuangan seperti perbankan Islam dan zakat juga telah diresepsi dalam hukum nasional.
Ketiga, praktik-praktik ritual keagamaan seperti kewajiban mengenakan hijab bagi perempuan muslim atau pelarangan resmi hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam seperti alkohol dan perjudian sudah masuk pada perda-perda lokal. Keempat, penerapan hukum pidana Islam, terutama bertalian dengan jenis-jenis sanksi yang dijatuhkan bagi pelanggar di Aceh. Kelima, penggunaan prinsip Islam yang monotheistik murni sebagai dasar negara dan sistem pemerintahan.
"Hal ini bukan hal baru, karena pengangkatan penghulu dan para qadi di kerajaan Islam masa lalu juga telah terjadi," tuturnya.
Penutupan simposium yang dinamai Mu'tamad (Al-multaqa al-tsanawi lil bahai an afkari al-thullab wa dirasat Pisantrin) ini bersamaan dengan berakhirnya seluruh rangkaian acara Hari Santri 2022. Termasuk "Malam Puncak Peringatan Hari Santri 2022" yang digelar di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta dan "Peringatan Hari Santri 2022" yang digelar di Pesantren Tebu Ireng, Jombang Jawa Timur.
Editor: Rizal Bomantama