Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Sengketa Informasi, KPU Ungkap Ijazah Capres Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI
Advertisement . Scroll to see content

Pemilu 2019, Kemendagri Pastikan Tidak Ada DP4 Tambahan

Selasa, 11 Desember 2018 - 18:51:00 WIB
Pemilu 2019, Kemendagri Pastikan Tidak Ada DP4 Tambahan
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tak ada data penduduk tambahan yang dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil hanya memberikan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sekali ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, DP4 diserahkan ke KPU pada 15 Desember 2017 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pemilu. DP4 tersebut untuk dijadikan bahan sandingan bagi KPU dalam menyusun DPT Pemilu 2019.

Bahtiar menjelaskan, pada 5 September 2018 KPU mengumumkan DPT Hasil Perbaikan Pertama sebanyak 185.732.093 pemilih. Terhadap pengumuman tersebut selanjutnya Ditjen Dukcapil melakukan analisis dan melakukan perbandingan dengan DP4 yang diserahkan Kemendagri 2017 sebanyak 196.545.636 orang.

Berdasarkan hasil analisis terhadap DPT tersebut, Dukcapil bersurat kepada KPU melalui Surat Nomor 270.04/16233/Dukcapil tertanggal 14 September 2018 mengenai Laporan Hasil Analisis terhadap DPT Hasil Perbaikan Pertama KPU.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan hasil analisis Dukcapil ditemukan data dari DPT pertama yang sesuai dengan DP4 diserahkan berjumlah 160.502.335 pemilih. Disampaikan pula hasil analisis Dukcapil saat itu bahwa yang sudah merekam tapi belum masuk DPT KPU pada 5 September 2018 berjumlah 31.798.863 orang.

“Artinya, jumlah 31.798.863 tersebut adalah data yang sudah terekam dalam data kependudukan Dukcapil Kemendagri tapi belum masuk DPT yang diumumkan KPU tanggal 5 September 2018,” kata Bahtiar di Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Menurut dia, jumlah 31.798.863 tersebut merupakan bagian dari DP4 196.545.636 jumlah penduduk potensial pemilih yang diserahkan Kemendagri pada 15 Desember Tahun 2017. ”Jadi tidak ada DP4 tambahan,”kata Bahtiar.

Dia menuturkan, penetapan DPT merupakan kewenangan sepenuhnya KPU. Hasil analisis Ditjen Dukcapil tersebut hanya bersifat informasi yang disampaikan kepada KPU.

Sesuai UU Pemilu, KPU dalam menetapkan DPT menggunakan dua sumber data, yaitu DP4 yang diserahkan Pemerintah pada Tahun 2017 dan DPT Pemilu terakhir. DP4 bukan satu-satunya sumber data KPU dalam menetapkan DPT.

Kemendagri, lanjut Bahtiar, juga membantu KPU menyisir data kependudukan sesuai permintaan KPU. Dukcapil Kemendagri bersifat membantu dan menyerahkan DP4 sesuai amanat UU Pemilu. Adapun data DP4 yang diserahkan Kemendagri dikawal oleh Ditjen Dukcapil.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut