Pemilu 2019 Tanpa Verifikasi Faktual Parpol
JAKARTA, iNews.id – Komisi II DPR bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 tidak perlu melewati tahap verifikasi faktual.
Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR bersama KPU, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, sistem informasi partai politik (Sipol) sudah sama dengan proses verifikasi faktual. Dengan begitu, tahapan proses verifikasi faktual parpol sebagai penyaring calon peserta pemilu ditiadakan.
“Karena memang UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 173 tersebut, di situ hanya menyebutkan verifikasi saja. Nah apa yang sudah dilakukan KPU selama ini dengan Sipol, fraksi-fraksi, dan pemerintah menganggap sudah itulah verifikasi,” ungkap Zainudin Amali usai rapat dengar pendapat di ruang Komisi II DPR.
Keputusan tersebut bakal menuai kontroversi karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan proses verifikasi faktual bagi semua parpol. Menurut juru bicara MK Fajar Laksono, tidak ada celah untuk tidak menjalankan putusan MK. Bila putusan itu tidak dijalankan sangat mungkin Pemilu 2019 dinilai inkonstitusional.