Pemilu 2019 Tanpa Verifikasi Faktual Parpol
“Bila tidak dijalankan (putusan MK), sangat mungkin Pemilu 2019 inkonstitusional, terutama oleh (gugatan) parpol-parpol baru yang diverifikasi,” ujar Fajar Laksono kepada iNews.id, Selasa (16/1/2018).
Namun, Zainuddin Amali menuturkan tidak perlu verifikasi faktual karena UU 7 Tahun 2017 khusus untuk pasal 173 tidak menyatakan bahwa administrasi dan faktual harus terpisah, tetapi verifikasi sipol.
“Sekali lagi saya ingin tekankan, melalui sistem sipol yang diberlakukan oleh KPU, maka itu sudah sama dengan (verifikasi) faktual karena diteliti sampai ke daerah-daerah, sampai keanggotaan, soal kepengurusan. Benar tidak ada rekening bank dari partai itu, benar tidak ada pengurus, benar tidak ada kantor, itu sudah faktual,” katanya.
Dia menambahkan, mekanisme Sipol sudah sama dengan verifikasi administrasi sekaligus verifikasi secara faktual terhadap administrasi parpol. “Karena itu dicek sampai ke bawah. Kalau ada keanggotaan ganda di partai A dan partai B, langsung digugurkan, jadi sebenarnya sudah sama,” kilahnya.
Hal ini juga, kata dia, berlaku bagi parpol baru. Parpol baru yang lolos sipol otomatis menjadi partai peserta pemilu. “Menurut saya seperti itu kalau kita simpulkan bahwa mereka sudah lolos administrasi dan sipolnya sudah oke oleh KPU, sudah sama dengan partai lain yang sudah diverifikasi oleh KPU,” katanya.
Editor: Azhar Azis