Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Andi Azwan: MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA Bukan Berarti Tidak Ada
Advertisement . Scroll to see content

Pemohon Gugatan Ijazah Gibran Sebut Ada 2 Dokumen Tak Ditampilkan di Sidang MK, Apa Itu?

Rabu, 07 Oktober 2026 - 20:30:00 WIB
Pemohon Gugatan Ijazah Gibran Sebut Ada 2 Dokumen Tak Ditampilkan di Sidang MK, Apa Itu?
Pemohon diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Heriyanto dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Tidak Ada Ijazah, Gibran Tetap Sah', Rabu (7/10/2026). (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemohon diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Heriyanto menyoroti dua dokumen pendidikan yang menurutnya tidak ditampilkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menilai, putusan MK bisa berbeda jika kedua dokumen tersebut dihadirkan dalam persidangan.

Hal ini disampaikan Heriyanto dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Tidak Ada Ijazah, Gibran Tetap Sah' yang disiarkan di iNews, Rabu (7/10/2026).

Heriyanto mengatakan, dalam persidangan MK, majelis hakim telah meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) hingga Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) terkait dokumen pendidikan Gibran.

“Jadi begini, di dalam persidangan MK, MK sudah memanggil yang namanya Dirjen Dikdasmen, disitu ada petugas namanya Pak Taufiq,” kata Heriyanto.

Dia turut menyinggung persyaratan dokumen dalam penerbitan surat keterangan pendidikan. Menurutnya, terdapat delapan dokumen yang harus dilengkapi, termasuk fotokopi paspor dan dokumen pendidikan.

“Nah ketika dikonfirmasi oleh MK, kan di dalam pengurusan surat keterangan itu ada 8 syarat, 8 dokumen yang harus dilengkapi, ada fotocopy, pasport segala macem,” ucapnya.

Heriyanto menyebut, terdapat dua dokumen yang menurutnya tidak ditampilkan dalam persidangan. Kedua dokumen itu yakni ijazah Gibran dari sekolah asal dan surat keterangan dari KBRI terkait pendidikan yang ditempuh di luar negeri.

“Ada dua dokumen yang tidak ada disitu, satu adalah terkait ijazah dari sekolah asal, kedua surat keterangan dari KBRI menempuh pendidikan itu,” ujarnya.

Dia menuturkan, keberadaan kedua dokumen tersebut menjadi penting dalam perkara yang diajukan para pemohon. Heriyanto menilai, putusan MK akan berbeda apabila dokumen itu dapat dihadirkan dalam persidangan.

“Dan itu sudah diakui Dikdasmen. Kalau barang itu ada, harusnya kan itu masuk. Harusnya,” tuturnya.

Sebelumnya, MK telah membacakan putusan perkara PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Selasa (6/10/2026).

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Perkara tersebut mulai disidangkan pada Senin (21/9/2026). Dalam sidang pendahuluan, para pemohon menyampaikan alasan permohonan dan petitum yang diajukan.

Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran, khususnya terkait bukti kelulusan SMA atau sederajat. Mereka juga mempermasalahkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur bakal calon presiden dan wakil presiden tidak harus menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut