Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala BGN Sebut Putusan MK Tak Batalkan Program MBG, Justru Memperkuat
Advertisement . Scroll to see content

Pemohon Tak Hadiri Sidang MK gegara Ikut Ujian Kampus, Gugatan UU ITE Gugur

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:12:00 WIB
Pemohon Tak Hadiri Sidang MK gegara Ikut Ujian Kampus, Gugatan UU ITE Gugur
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan demikian, MK menyatakan ketidakhadiran para pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan adalah tanpa alasan yang sah, sehingga Mahkamah menyatakan permohonan tersebut gugur.

Adapun para pemohon yang mengajukan gugatan ini di antaranya, Ermadrayani, Rifki Pratama, La Ode Muhammad Adnan, Ailin Aprilia Rauf, Intan Anawula Ahmad dan Faradillah Gustiana James. 

Para pemohon ingin dalam Pasal 43 ayat (1) UU ITE, tindakan paksa (penggeledahan, penyitaan sistem elektronik dan pemutusan akses) wajib mendapatkan izin dan penetapan dari pengadilan negeri setempat serta di bawah koordinasi ketat penyidik Polri selaku penyidik utama.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut