Pemohon Tak Hadiri Sidang MK gegara Ikut Ujian Kampus, Gugatan UU ITE Gugur
Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:12:00 WIB
Dengan demikian, MK menyatakan ketidakhadiran para pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan adalah tanpa alasan yang sah, sehingga Mahkamah menyatakan permohonan tersebut gugur.
Adapun para pemohon yang mengajukan gugatan ini di antaranya, Ermadrayani, Rifki Pratama, La Ode Muhammad Adnan, Ailin Aprilia Rauf, Intan Anawula Ahmad dan Faradillah Gustiana James.
Para pemohon ingin dalam Pasal 43 ayat (1) UU ITE, tindakan paksa (penggeledahan, penyitaan sistem elektronik dan pemutusan akses) wajib mendapatkan izin dan penetapan dari pengadilan negeri setempat serta di bawah koordinasi ketat penyidik Polri selaku penyidik utama.
Editor: Reza Fajri