Pemprov DKI Cabut Izin Holywings, MUI: Sesuai Aturan yang Berlaku
JAKARTA, iNews.id - Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai upaya Pemprov DKI yang mencabut izin usaha gerai Holywings sudah tepat. Sebab, hal tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Anwar, Holywings memiliki 12 gerai di Jakarta. Adapun, izinnya tidak untuk menjual minumam alkohol sehingga mereka menjual secara ilegal.
"Mencabut ke-12 gerai yang dimiliki Holywings sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di antaranya karena mereka menjual minuman beralkohol secara ilegal, padahal izin usaha pendirian gerai tersebut bukan untuk menjual minuman beralkohol," tutur Anwar dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).
Tak hanya itu, kata Anwar, promosi minuman berbau SARA yang dilakukan oleh Holywings juga telah melukai umat beragama, khususnya Islam. Sebab, pemberian alkohol gratis bagi mereka yang bernama Muhammad dinilai sebagai bentuk merendahkan Nabi Muhammad SAW.
"Memberi hadiah sebotol alkohol kepada orang yang bernama Muhammad jelas-jelas bukan tidak mereka sadari. Saya yakin dan percaya tidak ada di antara mereka yang tak tahu dengan Nabi Muhammad sebagai ikutan dan suri tuladan bagi seluruh umat Islam di seluruh dunia," kata dia.