Pemprov DKI Cabut Izin Holywings, MUI: Sesuai Aturan yang Berlaku
Tak hanya itu, ia mengaku heran mengapa Holywings mengkhususkan promosi itu kepada masyarakat yang bernama Muhammad. Sebab, ada jutaan nama lain yang bisa menjadi sasaran promosi.
"Ini jelas-jelas sangat tendensius dan punya niat buruk. Itu sangat berbahaya karena sudah bisa dipastikan akan bisa memantik kemarahan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat dan tentu jelas-jelas tidak kita inginkan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 gerai Holywings Group yang dicabut izin usahanya.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Benny dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).
Editor: Puti Aini Yasmin