Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov DKI Jakarta Buka Seleksi Sekda, Ini Syaratnya

Kamis, 22 Desember 2022 - 20:26:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta Buka Seleksi Sekda, Ini Syaratnya
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut seleksi Sekda sudah dibuka (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran seleksi sekretaris daerah (sekda). Lelang terbuka tersebut bisa diikuti melalui laman resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.

"Kami sudah buka lelang," kata Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Balai Kota Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Seleksi itu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro. Sesuai aturan, ketentuan umum peserta adalah berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruh Indonesia atau tingkat nasional sesuai pasal 110 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Adapun persyaratan mengikuti seleksi terbuka diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka.

Syarat seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya untuk tingkat pemerintah provinsi di antaranya sedang atau pernah menduduki minimal dua kali jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat dua tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut