Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Muzakir Tegaskan 4 Pulau Polemik Milik Aceh: Kami Punya Alasan Kuat
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Sumut Tegaskan Pemindahan 4 Pulau Aceh Bukan Wewenang Pemda, Siap Kaji Ulang

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:27:00 WIB
Pemprov Sumut Tegaskan Pemindahan 4 Pulau Aceh Bukan Wewenang Pemda, Siap Kaji Ulang
Pertemuan Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf bahas status empat pulau di Rumah Dinas Gubernur Aceh, Rabu (4/6/2025). (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memastikan bahwa keputusan pemindahan status administrasi empat pulau Aceh ke Sumatra Utara, bukan dilakukan di era Gubernur Bobby Afif Nasution.

Pemprov Sumut pun terbuka jika ada pengkajian ulang terkait pemindahan administratif empat pulau tersebut. Hal itu ditegaskan Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Basarin Yunus Tanjung, Kamis (12/6/2025).

Menurut Basarin, penetapan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari wilayah Sumatra Utara telah diputuskan oleh Pemerintah lewat Kemendagri melalui Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

“Pembahasan tapal batas Aceh-Sumut termasuk empat pulau ini sudah berlangsung puluhan tahun, kemudian melalui proses yang panjang, akhirnya pada 2022 Kemendagri menetapkan empat pulau ini masuk ke wilayah Sumut, jadi bukan pada masa Gubernur Bobby Nasution menjabat,” kata Basarin.

Basarin menjelaskan, verifikasi terhadap batas wilayah yang mencakup 4 pulau tersebut sudah sejak lama dilakukan. Proses verifikasi dilakukan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sejak 2008. 

Tim tersebut terdiri atas berbagai instansi dan lembaga mulai dari Kemendagri, TNI AL, Badan Informasi Geospasial, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut