Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria WNI Bunuh Istri di Singapura
Advertisement . Scroll to see content

Pemulangan WNI Eks ISIS, Din Syamsuddin: Pakailah Parameter Hukum dan Konstitusi

Senin, 10 Februari 2020 - 14:35:00 WIB
Pemulangan WNI Eks ISIS, Din Syamsuddin: Pakailah Parameter Hukum dan Konstitusi
Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Din Syamsuddin, menanggapi soal wacana pemulangan warga Negara Indonesia (WNI) eks pengikut ISIS yang kini berada di Timur Tengah. Dia mengatakan, pemerintah harus menyelesaikan permasalahan ini dengan melihat parameter hukum dan konstitusi yang berlaku.

“Karena penyelesaian masalah-masalah seperti ini tidak ada jalan lain, kecuali pakailah parameter konstitusi hukum yang ada. Apakah ada halangan konstitusional yang menolak mereka atau sebaliknya, apakah dimungkinkan mereka diterima,” kata Din di Gedung Pusat Dakwah Muhamadiyah, Jakarta, Senin (10/2/2020).

Dia menuturkan, pemerintah harus melakukan pendataan atau profiling keberadaan WNI eks ISIS secara komprehensif. Menurut dia, dari ratusan orang yang berada di Timur Tengah saat ini tak semuanya melakukan kesalahan dan sudah kehilangan kewarganegaraannya.

“Saya tidak tahu, jangan-jangan tidak semua (ikut ISIS), hanya sebagian. Kalau itu ada maka kewajiban negara untuk melindungi. Itu kontitusi lho. Negara melindungi seluruh rakyat dan tanah tumpah darah Indonesia,” ujarnya.

Din mengharapkan pemerintah mampu mengambil keputusan dengan baik dan bijaksana. Menurut dia, nanti setelah WNI tersebut kembali ke Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) harus melalukan deradikalisasi bagi mereka yang terpapar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut