Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Cara, Syarat dan Jadwalnya
Jumat, 12 Desember 2025 - 01:00:00 WIB
1. Masuk dalam kategori PBI atau penerima bantuan iuran
2. Berasal dari kalangan tidak mampu
3. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
4. Memiliki status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)