Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rismon Sianipar Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi: Kami Akan Lakukan Perlawanan
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Pakai Rompi Tahanan, Tangan Diborgol

Selasa, 19 April 2022 - 19:36:00 WIB
Penampakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Pakai Rompi Tahanan, Tangan Diborgol
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). (Foto: Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) bersama tiga orang swasta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). IWW diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan izin ekspor minyak goreng pada tiga perusahaan swasta yang seharusnya ditolak.

Menurut pantauan di lokasi, IWW tampak mengenakan kemeja batik yang dibalut rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) berwarna merah muda setelah keluar dari ruang pemeriksaan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022). Tangannya tampak diborgol dan dia berusaha menutupi wajahnya menggunakan dokumen saat melewati awak media.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan IWW memiliki peran untuk menerbitkan persetujuan ekspor.

"Tersangka IWW menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan," kata Burhanuddin.

Tiga tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilma Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manajer PT Permata Hijau, dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) selaku Manajer Affair PT Musim Mas.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut