Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Gus Fahrur: Masalah Pribadi Beliau, Tak Terkait PBNU
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Emas 1,3 Kg hingga Uang Dolar Singapura dari Kasus Suap Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:00:00 WIB
Penampakan Emas 1,3 Kg hingga Uang Dolar Singapura dari Kasus Suap Pejabat Pajak Jakut
Barang bukti emas 1,3 kg dan uang yang disita petugas KPK (dok. KPK)
Advertisement . Scroll to see content

"Barang bukti yang ditampilkan dalam bentuk Rupiah senilai Rp793 juta; uang tunai dalam bentuk 165.000 dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar. Ketiga barang bukti dalam bentuk logam mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp3,42 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026) dini hari.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, di antaranya Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.

Kemudian Askob Bahtiar sebagai Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin sebagai konsultan pajak dan Edy Yulianto selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak.

Para tersangka melakukan upaya untuk menekan nilai pajak PT WP dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. Bahkan, oknum petugas pajak yang menjadi tersangka, meminta fee atas pengurangan nilai pajak sebesar Rp8 miliar.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut