Penampakan Uang Rp372 Miliar yang Disita Kejagung terkait Kasus Duta Palma
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kasus korupsi korporasi Duta Palma Group. Total uang Rp372 miliar disita dalam penggeledahan yang berlangsung pada 1 dan 2 Oktober 2024.
Berdasarkan pantauan, uang itu tiba di Kantor Kejagung, Selasa (2/10/2024) sekitar pukul 20.47 WIB. Uang diangkut menggunakan dua mobil boks.
Setelah terparkir di depan Gedung Kartika Kejagung, terlihat petugas mengeluarkan belasan kardus dan tiga filling cabinet.
Uang ratusan miliar itu kemudian ditampilkan saat konferensi pers. Terlihat, uang itu dalam pecahan rupiah dan sejumlah mata uang asing.
Duit tersebut ada yang diletakkan dalam kardus dan filling cabinet, ada pula yang dimasukkan dalam koper bertuliskan Rp5 miliar. Setidaknya, terdapat sembilan koper berisi uang dalam konferensi pers tersebut.