Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenag dan Muslim World League Gelar Dialog Antarumat Beragama, Angkat Tema Ekoteologi
Advertisement . Scroll to see content

Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Kemenag Akan Terima Bantuan

Jumat, 27 November 2020 - 20:02:00 WIB
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Kemenag Akan Terima Bantuan
Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi tenaga kependidikan non-PNS di Kemdikbud dan Kemenag.(Foto: iNews.id/Arif Wahyu Efendi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pandemi Covid-19 memengaruhi segala aspek kehidupan manusia. Tidak hanya berdampak bagi kesehatan dan ekonomi, namun juga bagi pendidikan.

Para guru masih terus melakukan proses pembelajaran meski harus melalui metode jarak jauh lewat internet. Negara pun hadir melalui program Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BSU PTK) Non-PNS baik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag).

“Sebanyak 84 persen guru-guru di lingkungan Kemenag merupakan honorer. Kami hanya memiliki 126.000 guru yang PNS. Selebihnya berstatus Non-PNS. Jadi BSU ini sangat bermanfaat bagi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag," kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Muhammad Zain, Kamis (26/11/2020).

Pernyataan ini disampaikan dalam acara Dialog Produktif bertema Subsidi Upah Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS Bidang Agama, yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN),

"Pandemi Covid-19 ini sangat berdampak sekali bagi guru-guru madrasah, karena madrasah banyak yang bernaung di bawah yayasan (swasta) hingga per bulan mereka ada yang hanya digaji Rp300.000,” ujarnya.

Terkait penerima manfaat ini, dia menjelaskan, nantinya akan didasarkan pada data sistem informasi pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan di Kemenag (SIMPATIKA). Kemudian syarat yang harus dipenuhi yakni, harus memiliki nomor induk kependudukan untuk nanti difasilitasi pembukaan rekening bank bagi yang belum memiliki, sehingga mempermudah penyaluran BSU.

Syarat lainnya, tidak menerima BSU Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja, serta berpenghasilan di bawah Rp5 juta dengan status Non-PNS.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut