Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil
Advertisement . Scroll to see content

Penerimaan Pajak hingga Mei 2025 Anjlok 10,13 Persen, Ini Penjelasan Kemenkeu

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:15:00 WIB
Penerimaan Pajak hingga Mei 2025 Anjlok 10,13 Persen, Ini Penjelasan Kemenkeu
Wameneku Anggito Abimanyu jelaskan penyebab penerimaan pajak 10,13 persen hingga Mei 2025. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa penerimaan pajak bersih (neto) hingga akhir Mei 2025 sebesar Rp683,26 triliun. Angka ini turun sebesar 10,13 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencatat Rp760,4 triliun.

Menurut Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu angka penerimaan neto ini dihitung dari total penerimaan kotor (bruto) dikurangi dengan restitusi, yaitu pengembalian pajak kepada wajib pajak. Ia pun menegaskan bahwa data pajak neto tidak selalu mencerminkan kondisi ekonomi secara langsung.

"Neto itu adalah bruto dikurangi restitusi yang merupakan kewajiban pada waktu jatuh tempo. Jadi neto memang tidak bisa dijadikan pedoman mengenai kondisi ekonomi saat ini," ujar Anggito dalam Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Juni 2025, Selasa (17/6/2025).

Beberapa jenis pajak juga mengalami penurunan dalam penerimaan netonya. Misalnya, Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas tercatat sebesar Rp420 triliun, turun 5,4 persen. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) tercatat sebesar Rp237,9 triliun, turun 15,7 persen. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut