Pengacara Belum Dapat Salinan BAP Delpedro Cs: Pembelaan Akan Terhambat
JAKARTA, iNews.id - Tim Pengacara Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Afif Abdul Qoyim menyebut pihaknya hingga kini belum mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap kliennya dari kepolisian. Alhasil, terdapat hambatan dalam pembelaan terhadap kliennya di sidang praperadilan.
"Persidangan ini sifatnya terbuka sehingga kita ingin tahu alasan Termohon menetapkan mereka (Delpedro Cs) sebagai tersangka, mereka (Delpedro Cs) ada di bawah penguasaan mereka (Polda Metro), dokumen-dokumen ada dalam penguasaan mereka. Parahnya, hingga saat ini kami belum mendapatkan berita acara pemeriksaan meskipun kami sudah mengajukan permohonan," ucap Afif kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).
Adapun, alasan pihaknya meminta agar Delpedro Cs dihadirkan dalam sidang praperadilan karena pihaknya ingin memastikan apa saja yang ditanyakan polisi kepada kliennya. Semua itu dilakukan untuk kepentingan pembelaan terhadap hak-hak kliennya itu.
"Sementara kami belum ada dokumen-dokumen tersebut sehingga pembelaannya bisa dipastikan akan terhambat, tidak optimal. Nah ini salah satu kekurangan dari instrumen hukum yang menurut kami perlu direspon dalam konteks perkembangan hukum acara pidana untuk ke depannya," tuturnya.
Dia menambahkan, penetapan tersangka Delpedro Cs tak terlepas dari sikap politik pemerintah yang mengkriminalisasi orang-orang untuk menyampaikan pendapatnya sebagaimana dilakukan Delpedro Cs.
Delpedro merupakan aktivis HAM yang selalu menyampaikan aspirasinya tentang HAM, terakhir Delpedro melakukan protes terhadap reformasi hukum acara pidana yang masih menghindari pengawasan oleh hakim terhadap kerja-kerja penyidik.
"Sehingga tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka ini bagian dari membungkam suara kritis," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama