Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNN Tangkap 1.259 Orang dari Penggerebekan 53 Kampung Narkoba, Sita 126 Kg Sabu
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara dan Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi Andi Arief

Selasa, 05 Maret 2019 - 13:59:00 WIB
Pengacara dan Keluarga Ajukan Permohonan Rehabilitasi Andi Arief
Karopenmas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara dan keluarga menjenguk Andi Arief di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur. Pengacara dan keluarga Andi Arief juga mengajukan surat permohonan rehabilitasi.

Karopenmas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, belum bisa memutuskan terkait permohonan rehabilitasi tersebut. Ada dua tempat rehabilitasi ketergantungan narkoba, yaitu di kawasan Lido, Bogor, Jawa Barat dan Jakarta.

"Jadi untuk hari ini Pak Hinca Panjaitan sebagai kuasa hukum tersangka dan keluarga menjenguk pada pagi ini saudara AA (Andi Arief)," ujar Dedi, di Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Dia menuturkan, keputusan rehabilitasi perlu menunggu asesmen dari penyidik. Menurutnya, tim penyidik memiliki standar opersional prosedur (SOP) sebelum memutuskan permohonan rehabilitasi.

Sampai saat ini penyidik masih meminta keterangan Andi Arief. Penyidik mendalami sumber narkoba yang didapat Andi Arief.

“Setelah itu dapat langsung dilimpahkan ke sekretariat asesmen terpadu pada Badan Narkotika Nasional (BNN)," ucapnya.

Andi Arief ditangkap di salah satu kamar hotel di Jakarta pada Minggu (3/3/2019). Saat itu polisi menemukan sejumlah barang bukti terkait penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut