Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Jilid II Dokter Tifa Bentuk Ketakutan dan Penularan Emosi
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Dokter Tifa Jelang Putusan Praperadilan: Bukan untuk Menentukan Bersalah atau Tidak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:10:00 WIB
Pengacara Dokter Tifa Jelang Putusan Praperadilan: Bukan untuk Menentukan Bersalah atau Tidak
Pengacara Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Bunga Karina Mastha dalam program Interupsi yang disiarkan di iNews, Kamis (20/8/2026). (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menegaskan, pihaknya tidak meminta perlakuan khusus bagi Dokter Tifa dalam perkara tersebut. Menurutnya, permohonan praperadilan diajukan untuk memastikan standar hukum yang sama berlaku bagi seluruh warga negara.

"Kami tidak meminta perlakuan istimewa untuk Dokter Tifa. Kami hanya meminta standar yang seharusnya berlaku bagi warga negara, tidak hanya untuk Dokter Tifa saja, tapi untuk seluruh warga negara Indonesia," kata Karina.

Karina juga menekankan seseorang tidak dapat ditetapkan, dituntut, atau kembali diseret ke persidangan tanpa melalui prosedur hukum yang sah.

Menurutnya, hukum yang adil tidak hanya berfungsi untuk menindak seseorang, tetapi juga membatasi penggunaan kewenangan negara agar tetap berjalan sesuai aturan.

Terkait putusan yang akan dibacakan hakim, Karina memastikan pihaknya akan menghormati apa pun hasil yang diputuskan pengadilan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut