Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Jilid II Dokter Tifa Bentuk Ketakutan dan Penularan Emosi
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Dokter Tifa Jelang Putusan Praperadilan: Bukan untuk Menentukan Bersalah atau Tidak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:10:00 WIB
Pengacara Dokter Tifa Jelang Putusan Praperadilan: Bukan untuk Menentukan Bersalah atau Tidak
Pengacara Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Bunga Karina Mastha dalam program Interupsi yang disiarkan di iNews, Kamis (20/8/2026). (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

"Apa pun yang akan terjadi besok itu adalah kewenangannya hakim. Apapun putusannya kami akan menghargai sepenuhnya putusan hakim," ucapnya.

Diketahui, PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang praperadilan yang diajukan Dokter Tifa dengan agenda kesimpulan. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Hakim dijadwalkan membacakan putusan praperadilan tersebut pada Jumat (21/8/2026). Dalam perkara ini, Dokter Tifa menggugat Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penuntutan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut