Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Jadi Barang Bukti Perkara Dokter Tifa
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Dokter Tifa Kritik Dakwaan Jaksa: Ada Unsur Diskriminasi!

Kamis, 02 Juli 2026 - 20:42:00 WIB
Pengacara Dokter Tifa Kritik Dakwaan Jaksa: Ada Unsur Diskriminasi!
Pengacara Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Aziz Yanuar. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Aziz Yanuar menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengandung unsur diskriminasi. Penilaian itu disampaikan usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Aziz mengatakan, jaksa tidak hanya mendakwakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi juga memasukkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kemudian tadi saya tambahkan ada juga UU ITE ya, jadi bukan cuma 310, 443 dan semacamnya, tapi ada UU ITE," ujar Aziz dalam program Interupsi bertajuk 'Sidang Ijazah Jokowi: Perang Bukti dan Opini' yang disiarkan iNews, Kamis (2/7/2026).

Menurut Aziz, tim kuasa hukum memandang terdapat procedural engineering dalam penyusunan dakwaan. Selain itu, pihaknya juga menilai terdapat perlakuan yang tidak sama terhadap perkara yang memiliki karakteristik serupa.

"Dakwaan-dakwaan itu memang jelas kalau dalam sisi kami ya, tim kuasa hukum dan Dokter Tifa sendiri, itu ada procedural engineering, kami memandang dan juga ada hal-hal yang memang mengandung diskriminasi juga," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut