Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Adik Ipar Mundur jadi Saksi Yaqut di Sidang Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Eks Menag Yaqut Soroti Kesaksian soal Uang 1 Juta Dolar AS untuk Pansus Haji

Rabu, 30 September 2026 - 16:51:00 WIB
Pengacara Eks Menag Yaqut Soroti Kesaksian soal Uang 1 Juta Dolar AS untuk Pansus Haji
Pengacara eks Menag Yaqut menyoroti kesaksian soal uang 1 juta dolar AS untuk Pansus Haji yang disebut tak berasal dari arahan kliennya. (Foto: Dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU saat membacakan surat dakwaan.

JPU menyebut angka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama.

Menurut JPU, Gus Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Mereka didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau T0. Pengisian tersebut juga disebut tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.

" Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujar JPU.

JPU menduga perbuatan tersebut memperkaya Gus Yaqut sebesar 271.500 dolar AS. Selain itu, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp478.173.058.166,41 dan Koperasi Perahu sebesar 26.500 dolar AS.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut