Pengacara Ferdy Sambo Sampaikan Duplik: Isi Replik Jaksa Tak Substantif
JAKARTA, iNews.id - Tim pengacara terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo membacakan dupliknya pada sidang, Selasa (31/1/2023). Pengacara menilai isi replik jaksa penuntut umum (JPU) tidak substantif.
"Sayangnya isi replik penuntut umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal yang substantif. Bahkan, tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," ujar pengacara Sambo, Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, jaksa secara serampangan menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional. JPU dinilai malah menyerang kedudukan profesi advokat.
"Namun, tim penasihat hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustasi penuntut umum. Penuntut umum terlihat frustasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan dan sialnya lagi, di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya," tuturnya.
Pengacara Sambo mengungkap, jaksa hanya melakukan racauan atau semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pleidoi.