Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dirjenpas Cek Rutan-Lapas Terdampak Banjir di Aceh, Pastikan Keselamatan Warga Binaan
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Mario Dandy Ajukan Permohonan Kliennya Diperiksa Psikiater

Selasa, 11 Juli 2023 - 14:10:00 WIB
Pengacara Mario Dandy Ajukan Permohonan Kliennya Diperiksa Psikiater
Mario Dandy Satrio (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Mario Dandy Satrio, Andreas Nahot Silitonga mengajukan permohonan pemeriksaan psikiater terhadap kliennya. Permohonan disampaikan ke hakim di persidangan pada Selasa (12/7/2023) ini.

Hasil pemeriksaan psikiater bakal dipakai untuk kepentingan pembelaan Mario dalam perkara ini.

"Ini mohon pemeriksaan psikiater terhadap Mario bisa dilakukan untuk pembelaan kami, di lapas, kami mohon izin, kalau misalkan bisa, kami mau menghadirkan psikiater untuk memeriksa di lapas," ujar Andreas.

Hakim lantas bertanya kapan pemeriksaan itu dilakukan. Andreas menjawab, jika diizinkan maka pihaknya segera berkonsultasi dengan psikiater untuk menentukan waktu pemeriksaan.

Sementara jaksa menyerahkan sepenuhnya persetujuan pemeriksaan psikiater ini kepada majelis hakim.

"Baik, sepanjang tak mengganggu persidangan ya, silahkan saja ajukan permohonannya dan kami akan mengikuti jadwal secepatnya, jadi jangan sampai nanti pada waktunya psikiater itu memberikan keterangan di sini ternyata belum melakukan pemeriksaan di sana, itu konsekuensi yang saudara ambil," kata ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono.

Hakim meminta pengacara Mario memastikan lebih dulu siapa psikiaternya dan kapan waktu pemeriksaannya, sebelum mengajukan permohonan izin secara tertulis.

"Karena itu pastikan dahulu, jangan ajukan permohonan dahulu, psikiaternya kapan bisa, gitu," kata hakim.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut