Pengacara Pede Firli Bahuri Tak Ditahan Hari Ini: Kami Kooperatif
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, Ian Iskandar, yakin kliennya tidak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dia mengklaim pihaknya selalu kooperatif.
“Enggaklah (Firli Bahuri ditahan). Kita kan kooperatif, semua permintaan penyidik kita penuhi, kecuali kita tidak kooperatif,” kata Ian kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023).
Dia menegaskan ketidakhadiran kliennya itu dalam pemeriksaan sebelumnya beralasan. Alasan absennya Firli, kata dia, sudah disampaikan ke penyidik.
“Kalau pun kita tidak bisa memenuhi panggilan kemarin kan ada alasan yang kita sampaikan secara tertulis yang sebagaimana diatur oleh KUHAP,” ujarnya.
Diketahui, penyidik kembali mengirimkan surat pemanggilan setelah Firli Bahuri absen dari pemeriksaan pada Kamis (21/12/2023) lalu. Pemeriksaan dijadwalkan pada 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB.
Firli bakal diperiksa sebagai tersangka untuk mendalami harta kekayaannya yang tidak dimasukkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Penyidik juga bakal menelusuri harta kekayaan yang dimiliki istri, anak serta keluarga Firli.
"Keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda istri, anak, dan keluarga," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12/2023).
Editor: Rizky Agustian