Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Tantang Jokowi ke Sidang Ijazah: Harus Datang Sendiri, Tak Boleh Lewat Zoom
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Roy Suryo Minta MA Cabut SEMA 3/2026 soal Praperadilan, Dinilai Hambat Hak Tersangka

Senin, 14 September 2026 - 10:53:00 WIB
Pengacara Roy Suryo Minta MA Cabut SEMA 3/2026 soal Praperadilan, Dinilai Hambat Hak Tersangka
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

“Supaya keadilan itu berimbang bukan hanya bagi pelapor, dalam perkara apa pun. Tetapi juga diutamakan adalah hak seorang tersangka,” tuturnya.

Abdul menjelaskan, Roy Suryo telah lima kali mengajukan praperadilan. Dari rangkaian tersebut, satu permohonan dikabulkan pengadilan yang menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan tidak sah.

“Putusan itu menegaskan tindakan tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang,” ucapnya.

Menurutnya, berdasarkan KUHAP terbaru, tersangka memiliki hak mengajukan ganti rugi atas tindakan sewenang-wenang tersebut. Hak tersebut kini tengah diproses oleh tim kuasa hukum Roy Suryo.

Dia pun optimistis hakim akan mempertimbangkan konsistensi putusan sebelumnya dan fakta-fakta persidangan, termasuk minimnya pembuktian dari pihak termohon.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut