Pengacara Roy Suryo Minta MA Cabut SEMA 3/2026 soal Praperadilan, Dinilai Hambat Hak Tersangka
“Supaya keadilan itu berimbang bukan hanya bagi pelapor, dalam perkara apa pun. Tetapi juga diutamakan adalah hak seorang tersangka,” tuturnya.
Abdul menjelaskan, Roy Suryo telah lima kali mengajukan praperadilan. Dari rangkaian tersebut, satu permohonan dikabulkan pengadilan yang menyatakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan tidak sah.
“Putusan itu menegaskan tindakan tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang,” ucapnya.
Menurutnya, berdasarkan KUHAP terbaru, tersangka memiliki hak mengajukan ganti rugi atas tindakan sewenang-wenang tersebut. Hak tersebut kini tengah diproses oleh tim kuasa hukum Roy Suryo.
Dia pun optimistis hakim akan mempertimbangkan konsistensi putusan sebelumnya dan fakta-fakta persidangan, termasuk minimnya pembuktian dari pihak termohon.