Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara soal Praperadilan Dokter Tifa: Bukan untuk Membebaskan, Mengoreksi Persidangan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:09:00 WIB
Pengacara soal Praperadilan Dokter Tifa: Bukan untuk Membebaskan, Mengoreksi Persidangan
Pengacara Tifauzia Tyassuma, Abdullah Alkatiri dalam program Interupsi bertajuk 'Jelang Putusan Tifa, Bebas atau Terjerat?' yang disiarkan di iNews, Kamis (20/8/2026). (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri menegaskan alasan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bukan untuk membebaskan kliennya. Upaya hukum itu diambil untuk mengoreksi persidangan sebelumnya.

Koreksi sidang tersebut terkait dengan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang sebelumnya telah menerima eksepsi Dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Kami itu tidak melakukan permohonan untuk membebaskan Tifa, prapreadilan yang kita lakukan ini murni untuk mengoreksi persidangan yang dengan putusan sela sudah batal demi hukum tetapi JPU (jaksa penuntut umum) tetap melakukan perbaikan," kata Abdullah dalam program Interupsi bertajuk 'Jelang Putusan Tifa, Bebas atau Terjerat?' yang disiarkan di iNews, Kamis (20/8/2026).

Abdullah menegaskan, putusan sela yang telah menerima eksepsi Dokter Tifa maka dianggap batal demi hukum.

"Kalau sesuatu yang tidak ada, apanya yang mau diperbaiki?" ujarnya.

Dia juga mengeklaim JPU bingung dengan status kliennya yang disebut dalam kesimpulan sidang praperadilan terakhir disebut sebagai tersangka. 

"Bahkan kemarin dalam kesimpulan jaksa statusnya tersangka, jadi bingung juga dari terdakwa, tersangka, terdakwa. Padahal, tersangka ini kan proses menuju terdakwa," ucapnya.

Diketahui, perkara Dokter Tifa kembali bergulir di PN Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut setelah majelis hakim sebelumnya menerima eksepsi terdakwa.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan berkas perkara Dokter Tifa kembali diterima pengadilan pada 28 Juli 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim.

“Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026. Nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim," kata Immanuel saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/7/2026).

PN Jakarta Timur telah menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut