Pengadilan Tinggi DKI Perkuat Vonis 4 Tahun Penjara Eks Anak Buah SYL Muhammad Hatta
Pengadilan Tinggi DKI juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar AS paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar hakim.
Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI juga memperberat hukuman eks anak buah SYL lainnya, Kasdi Subagyono. Hukuman mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan itu ditambah dari empat tahun menjadi sembilan tahun penjara.
Kasdi juga dijatuhi hukuman denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Editor: Rizky Agustian